


Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos – Kebijakan Australia dalam melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Desember 2025 menjadi salah satu langkah paling berani dalam regulasi digital dunia. Pemerintah Australia secara tegas menetapkan batasan usia ini karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental remaja. Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara pertama yang menerapkannya secara nasional, sekaligus memicu diskusi global mengenai perlindungan anak di dunia digital.
Keputusan ini diperkenalkan langsung oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam acara bertajuk Protecting Children in the Digital Age di New York. Albanese menekankan bahwa aturan ini bukan solusi sempurna, tetapi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari risiko digital yang semakin kompleks.
Pemerintah Australia larang anak di bawah 16 tahun telah menilai bahwa penggunaan media sosial oleh remaja kini sudah berada di tingkat mengkhawatirkan. Berbagai riset menunjukkan penggunaan berlebih dapat memicu masalah kesehatan mental. Seperti kecemasan, perundungan daring, misinformasi, hingga konten berbahaya terkait citra tubuh dan perilaku merusak. Kebijakan Australia larang anak ini menjadi upaya strategis untuk memberi ruang bagi remaja membangun pengalaman di dunia nyata sebelum terpapar algoritma media sosial.
Undang-undang yang disahkan sejak November 2024 ini resmi menaikkan batas usia pembuatan akun dari 13 menjadi 16 tahun. Perusahaan media sosial juga diminta memanfaatkan kecerdasan buatan dan analisis perilaku untuk memperkirakan usia pengguna, bukan hanya mengandalkan verifikasi manual yang selama ini mudah dilewati.
Hasil studi pemerintah Australia pada 2025 menunjukkan bahwa 96% anak berusia 10–15 tahun sudah menggunakan media sosial. Selain itu sebagian besar pernah terpapar konten berbahaya. Tujuh dari sepuluh anak melihat materi yang memicu perilaku negatif, seperti video kekerasan, konten ekstrem, promosi gangguan makan. Hingga dorongan untuk menyakiti diri sendiri. Lebih parah lagi, satu dari tujuh anak mengalami grooming dari orang dewasa atau anak yang lebih tua, lebih dari separuh mengalami perundungan daring.
Temuan ini memperkuat alasan pemerintah untuk menerapkan aturan Australia larang anak demi meminimalkan risiko paparan konten berbahaya yang semakin mudah diakses.
Pemerintah Australia menetapkan sepuluh platform yang masuk dalam kategori wajib membatasi akses bagi anak di bawah 16 tahun. Daftar tersebut mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch. Tekanan publik juga membuat beberapa platform gim seperti Roblox dan Discord mulai menerapkan pemeriksaan usia tertentu. Mengantisipasi kemungkinan ikut dimasukkan dalam daftar larangan.
Namun, platform seperti YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp dikecualikan karena tidak memenuhi kriteria utama. Yaitu platform yang tujuan utamanya adalah interaksi sosial dua arah antar pengguna. Anak-anak tetap dapat melihat sebagian besar konten di platform seperti YouTube tanpa harus membuat akun.
BACA JUGA: AI 3D Figure: Tren Viral dan Ancaman Privasi Digital
Kebijakan Australia larang anak tidak menargetkan hukuman kepada anak atau orang tua, melainkan kepada perusahaan media sosial yang gagal membatasi akses. Platform yang tidak mematuhi aturan akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia untuk pelanggaran serius atau berulang. Untuk menghindari sanksi ini, perusahaan diwajibkan mengambil langkah tegas melalui teknologi age assurance.
Teknologi tersebut dapat berupa pengenalan wajah, verifikasi suara, pemeriksaan dokumen identitas, hingga age inference. Yaitu metode yang memprediksi usia pengguna berdasarkan pola perilaku online. Pemerintah tidak menetapkan metode tunggal, tetapi meminta perusahaan memilih teknologi yang dianggap paling efektif dan tidak melanggar privasi.
Kebijakan Australia larang anak ini memperoleh sorotan positif dari berbagai negara. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa Eropa akan mempelajari langkah Australia dan mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan kesadaran global bahwa risiko digital terhadap anak semakin nyata dan memerlukan pendekatan serius.
Di berbagai negara lain, pembahasan tentang batas usia penggunaan media sosial mulai mengemuka. Namun belum ada yang mengambil langkah seagresif Australia. Upaya ini diharapkan menjadi acuan internasional dalam meningkatkan keselamatan digital bagi remaja.
Perubahan besar dalam regulasi digital seperti Australia larang anak memberikan dorongan bagi banyak pihak untuk mengevaluasi cara kita melindungi generasi muda. Pemerintah, perusahaan teknologi, sekolah, dan orang tua perlu bekerja sama. Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bermanfaat bagi perkembangan anak. Meskipun tantangan masih besar, kebijakan ini menjadi langkah awal untuk membentuk generasi yang lebih sadar digital.
Jika Anda ingin menghadirkan solusi teknologi yang aman, imersif, dan edukatif, IPTEC siap membantu melalui layanan Jasa Augmented Reality Jakarta yang mampu mendukung berbagai kebutuhan digital modern secara inovatif dan bertanggung jawab.